TUGAS POKOK
- Menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan di daerah.
FUNGSI
- Merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang perencanaan pembangunan.
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan jangka panjang, jangka menengah, arah dan kebijakan umum tahunan APBD.
- Mengkoordinasikan kebijakan perencanaan di bidang pembangunan perekonomian, pembangunan fisik, pembangunan kesmas, tatapraja dan aparatur, serta keuangan.
- Mengkoordinasikan penyusunan program secara terpadu antar perangkat daerah, antar daerah, antar sektor, dan antar lintas lainnya.
- Mengkoordinasikan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan pembangunan daerah.
- Menyusun RAPBD dalam satu tim anggaran yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah.
- Mengkoordinasikan serta melaksanakan penelitian dan pengembangan perencanaan daerah.
- Memantau persiapan dan perkembangan pelaksanaan perencanaan daerah.
- Mengkoordinasikan evaluasi perencanaan daerah.
- Mengelola dukungan teknis dan administratif.