PERMENDAGRI 54 Tahun 2010 Sebagai "Buku Pintar" BAPPEDA
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Beberapa hal penting dalam Permendagri 54/2010 :
- Mengoptimalkan Tugas Dan Fungsi Serta Peran Dprd, Kepala Daerah, Bappeda, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dan Kepala SKPD
- Mengintegrasikan Perencanaan Dan Penganggaran Sebagai Bagian Dari Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Mengoptimalkan Penerapan Perencanaan Partisipatif Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya Pembangunan Daerah
- Mengoptimalkan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum Perencanaan
- UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan nasional
- UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
- PP 08/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- PERMENDAGRI 54/2010 tentang Pelaksanaan PP 08/2008
Dasar Hukum Penganggaran
- UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
- UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
- PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- PERMENDAGRI 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- PERMENDAGRI 59/2007 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI 13/2006
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
SISTEMATIKA DOKUMEN RPJPD
- Pendahuluan
- Gambaran umum kondisi daerah
- Analisa isu–isu strategis
- Visi & misi daerah
- Arah kebijakan
- Kaidah pelaksanaan
RPJMD (Pasal 50 s.d Pasal 84)
- Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional;
- RPJM daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
SISTEMATIKA DOKUMEN RPJMD
- Pendahuluan
- Gambaran Umum Kondisi Daerah
- Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan
- Analisa Isu–isu Strategis
- Visi, Misi, Tujuan & Sasaran
- Strategi & Arah Kebijakan
- Kebijakan Umum & Program Pembangunan Daerah
- Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan
- Penetapan Indikator Kinerja Daerah
- Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan
RENSTRA SKPD (Pasal 85 s.d Pasal 98)
- Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.
- Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.
SISTEMATIKA DOKUMEN RENSTRA-SKPD
- Pendahuluan
- Gambaran Pelayanan SKPD
- Isu–isu Strategis Tugas dan Fungsi SKPD
- Visi, Misi, Tujuan & Sasaran, Strategi dan Kebijakan
- Rencana Program & Kegiatan, Indikator Kinerja, Keluaran Sasaran & Pedanaan Indikatif
- Indikator Kinerja SKPD mengacu ke RPJMD
Rencana Kerja Pembangunan Daerah-RKPD (Pasal 99 s.d Pasal 133)
RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
SISTEMATIKA DOKUMEN RKPD
- Pendahuluan
- Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu
- Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan
- Prioritas dan Sasaran Pembangunan
- Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
Rencana Kerja (Renja) SKPD
Renja-SKPD memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
SISTEMATIKA DOKUMEN RENJA-SKPD
- Pendahuluan
- Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu
- Tujuan, Sasaran Program & Kegiatan
- indikator kinerja & kelompok sasaran yg menggambarkan Pencapaian Renstra SKPD
- Dana indikatif beserta sumbernya & prakiraan maju berdasarkan pagu indikatif
- Sumber dana
- Penutup